UUD
1945 Pasal 31 ayat 5 menjelaskan tentang fungsi dan tujuan pendidikan, dan
diuraikan dalam UU No 20 Tahun 2003, Pasal 3 menyebutkan “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemudahan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggungjawab”. Untuk menjamin terwujudnya hal tersebut
diperlukan sarana dan prasarana yang memadai.
Untuk
mewujudkan hal tersebut SMP IP Al Mubtadi-ien akan dibangun gedung lantai 2 yang
tujuannya adalah untuk membangun laboratorium komputer bagi siswa, guna untuk
penyediaan fasilitas mutu pendidikan dalam teknologi informasi komunikasi dan membantu
pembelajaran secara praktik. Dalam menyukseskan pembangunan gedung lantai 2 SMP
IP AL Mubtadi-ien membuka donasi bagi semua pihak, bagi Bapak/Ibu yang ingin
bersedekah donasi bisa ke BPD DIY
atas nama SMP ISLAM PRESTASI AL MUBTADI-IEN nomor rekening 004231070278 dan
bisa dikonfirmasi melalui WA sekolah 0895326351506
SMP IP Al Mubtadi-ien mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu proses pembangunan gedung lantai 2 kami. Dengan sedekan insyaa Allah hidup makin berkah. Karena jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah semua amalannya kecuali 3 perkara (yaitu) : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau doa anak yang sholih (HR.Muslim no 1631)



0 Komentar